Status darurat COVID-19 global resmi dicabut pada Jumat (5/5/2023), seiring dengan tren kasus rawat inap dan kematian terus menurun signifikan. Indonesia juga rencananya akan mencabut kedaruratan COVID-19 nasional, sehingga sejumlah aturan yang semula wajib seperti masker, vaksinasi, hingga tes COVID-19 tidak lagi menjadi persyaratan apapun termasuk perjalanan domestik dan luar negeri.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito bicara nasib vaksinasi pasca COVID-19 tidak lagi di fase darurat. Izin yang semula diberikan berupa emergency use of authorization (EUA) otomatis diperpanjang menjadi izin penggunaan reguler.
Bukan tanpa sebab, hal ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dalam jangka waktu yang panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sebelumnya emergency authorization. Nanti datanya semua dikirimkan ke Badan POM untuk bisa mendapatkan izin yang reguler. Kami akan memberikan periode transisi kapan untuk produsen pemilik edarnya untuk mendapatkan data yang lebih jangka panjang," jelas Penny saat ditemui di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (30/5/2023).
"Bukan untuk izin kedaruratan lagi tapi untuk reguler. Itu kita tunggu nanti setelah 12 bulan setelah pandemi dianggap selesai oleh pemerintah," pungkasnya.
Setiap vaksin COVID-19 dipastikan Penny sudah bisa digunakan tanpa syarat atau ketentuan melihat regimen yang diterima pengguna sebelumnya. Keputusan ini juga didasari pertimbangan para ahli terkait efektivitas dan keamanannya.
Secara berkala, Penny menegaskan pihak BPOM RI akan selalu memantau termasuk kemungkinan efek samping yang ditimbulkan.
"Saya kira memang setiap vaksin selama dia sudah mendapatkan emergency authorization dari Badan POM itu pasti sudah memenuhi aspek keamanan, keefektifan, dan kualitas. Badan POM secara penuh akan selalu memantau ya," ucap Penny.
"Untuk setiap teknologi, brand, atau setiap jenis vaksin itu memang mereka terus melakukan pemantauan dari bagaimana efeknyanya di masyarakat yang mendapatkannya," lanjutnya.
(naf/naf)











































