Dokter-Nakes Ancam Mogok Nasional, Ini Wanti-wanti Kemenkes

Dokter-Nakes Ancam Mogok Nasional, Ini Wanti-wanti Kemenkes

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 05 Jun 2023 12:32 WIB
Dokter-Nakes Ancam Mogok Nasional, Ini Wanti-wanti Kemenkes
Demo dokter dan nakes menolak RUU Kesehatan (Foto: Averus Al Akutsar/detikHealth)
Jakarta -

Massa tenaga kesehatan yang diklaim mewakili lima organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kembali memenuhi jalanan depan gedung DPR RI. Berdasarkan pantauan detikcom Senin (5/6/2023), keluhan yang diutarakan dalam demo tersebut masih sama seperti sebelumnya, yakni mendesak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law segera disetop.

Menurut juru bicara aksi demo, dr Beni Satria, para organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut dan RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru disahkan. Jika permintaan tak digubris, para nakes mengancam layanan kesehatan nantinya terhenti imbas mogok kerja nasional.

Kekhawatiran terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat juga disoroti Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Ia menilai para dokter sebaiknya kembali mengingat sumpahnya untuk selalu mengutamakan keselamatan pasien, alih-alih kepentingan pribadi atau organisasi profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi demo organisasi profesi cenderung tidak ada kepentingan publik dan pelayanan yang diberikan terhadap pasien," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom Senin (5/6).

"Jika kita telisik isi dari RUU Kesehatan, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, justru sekitar 85 persen terkait langsung dengan perbaikan pelayan kesehatan, dan ini sangat jarang dibahas oleh organisasi profesi dalam forum publik," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, menurut dr Nadia, sisa 15 persen dari isi RUU Kesehatan Omnibus Law bak dijadikan bahasan masalah atas keseluruhan polemik yang ada. Padahal, disebutnya, tidak ada kaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Adapun 15 persen dari isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang dipersoalkan para organisasi profesi, salah satunya terkait ketentuan wewenang izin praktik. Juga protes tercantumnya nama sejumlah organisasi profesi yang sebelumnya ada pada UU, kini dihilangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Hal terkait 15 persen ini mengatur sumber daya tenaga kesehatan yang di dalamnya ada pengaturan, antara lain tentang wewenang penerbitan izin untuk praktek, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan dan juga eksistensi OP yang yang terdiri dari IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI," sambung dr Nadia.

Ia kembali menegaskan agar demo yang diselenggarakan lagi-lagi tidak membahayakan nyawa pasien akibat layanan kesehatan terhenti.

"Karena ini akan merugikan masyarakat. Kita selalu menghimbau medis dan para nakes untuk mengutamakan pelayanan kepada pasien dari kepentingan organisasi apalagi perorangan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kemenkes Ungkap Sulitnya Dapatkan Dokter di Daerah 3T"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Berita Terkait