Ingat! Arahan Terbaru Satgas COVID-19, Booster-Masker Tak Wajib Lagi

Round Up

Ingat! Arahan Terbaru Satgas COVID-19, Booster-Masker Tak Wajib Lagi

Averus Kautsar - detikHealth
Minggu, 11 Jun 2023 06:00 WIB
Ingat! Arahan Terbaru Satgas COVID-19, Booster-Masker Tak Wajib Lagi
Protokol kesehatan di stasiun. (Foto: Luqman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Kondisi COVID-19 di RI kini terpantau sudah jauh lebih terkendali. Satgas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut berisi beberapa aturan baru protokol kesehatan pada masa transisi dari pandemi menuju endemi. Di antaranya, mencakup aturan penggunaan masker dan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Dalam surat edaran terbaru tersebut, masyarakat kini sudah tidak diwajibkan melakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Namun, masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 seperti anak-anak, lansia, atau orang dengan komorbid tetap dianjurkan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua (dosis keempat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terkait vaksinasi booster, surat edaran terbaru juga mengatur penggunaan masker. Dalam surat edaran terbaru, masyarakat diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker ketika berada di transportasi umum dan fasilitas umum.

Namun, pelonggaran tersebut hanya untuk orang yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko COVID-19 tetap dianjurkan untuk mengenakan masker tertutup dengan baik saat melakukan perjalanan atau di fasilitas umum.

Orang yang Dianjurkan Tetap Pakai Masker dan Booster

Lebih lanjut, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan oranf yang sakit tetap dianjurkan untuk mengenakan masker, dengan tujuan menghindari ancaman penyakit atau penularan dari COVID-19.

"Menggunakan masker untuk yang sedang 'tidak enak badan' akan melindungi kemungkinan tertular dan menularkan dari penyakit yang masuk melalui saluran pernapasan dan pencernaan," terang Prof Wiku pada detikcom, Sabtu (10/6/2023).

"Gejala penyakit umum yang perlu diperhatikan adalah demam, batuk, pilek, badan lemas dan sakit," sambungnya.

NEXT: Selengkapnya Terkait Arahan Baru Satgas COVID-19

Isi Protokol Kesehatan SE No 1 Tahun 2023 Satgas Penanganan COVID-19

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(avk/vyp)

Berita Terkait