Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini akan dihapus secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun alasan pemerintah mengganti sistem ini yaitu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Di samping itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa penerapan KRIS juga bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit.
"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar," ujar Menkes, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, pelaksanaan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.
"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," ungkap dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6).
dr Nadia menambahkan, saat ini implementasi KRIS telah dilakukan secara bertahap untuk rawat inap kelas 3.
"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3," sambungnya.
Kapasitas Kamar Maksimal 4 Orang
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Jika KRIS diberlakukan, kelas 2 dan 3nantinya akan digabung. Artinya, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.
12 Kriteria KRIS
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
NEXT: RS yang Menerapkan KRIS
RS yang Menerapkan KRIS
Sebelumnya, Menkes mengklaim sudah ada 728 rumah sakit yang telah menerapkan 12 kriteria KRIS. Jumlah rumah sakit ini akan terus bertambah hingga tercapai di Juni 2023.
Kemenkes RI juga telah melakukan survei kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS-JKN. Dari survei tersebut, terdapat 2.531 rumah sakit yang telah memenuhi 9 dari 12 kriteria KRIS.
Dari survei tersebut, ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS di tahun ini. Berikut adalah daftarnya:
- RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
- RSUP J Leimena Ambon
- RSUP Surakarta
- RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
- RSUP Sardjito Sleman
- RSUD Soedarso Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan
- RS Edelweis Bandung
Simak Video "Video: Tantangan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(hnu/naf)











































