Presiden Joko Widodo telah mencabut 'status pandemi' COVID-19. Kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi Corona di Indonesia semakin terkendali.
Keputusan pencabutan ini juga dilandasi jumlah kasus dan kematian COVID-19 sudah jauh lebih rendah dibandingkan awal kemunculannya. Hanya saja, perubahan status ini tak bisa dimaknai COVID-19 sudah hilang.
"Perlu pula ditekankan bahwa endemi bukan berarti penyakit sudah tidak ada. Endemi justru menunjukkan bahwa penyakit masih ada, walau memang tidaklah sangat tinggi," kata Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tegasnya, virus SARS-CoV-2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya.
Di sisi lain, istilah 'pencabutan pandemi' menurut Prof Tjandra tidak terlalu tepat. Istilah pandemi menggambarkan keadaan semua atau banyak negara, yang sedang menghadapi penyakit.
Satu negara dapat menyatakan endemi, tetapi pencabutan status pandemi hanya ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.
"Selain itu, kita juga tidak pernah mengeluarkan ketetapan bahwa Indonesia sedang pandemi, jadi tentu baiknya istilahnya kini tidak perlu disebut pandemi dicabut. Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat sudah teratasi," jelasnya.
(kna/up)











































