Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Iurannya Gimana?

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Iurannya Gimana?

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 22 Jun 2023 14:00 WIB
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Iurannya Gimana?
Dirut BPJS Kesehatan memastikan iuran tidak akan naik meskipun kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS dihapus. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal mulai dihapus secara bertahap pada tahun ini. Nantinya, sistem tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit akan memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya terkait rawat inap pasien.

RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini yang menjadi pertanyaan banyak orang, bagaimana dengan iurannya?

Dirut BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti memastikan sampai saat ini belum ada perubahan iuran peserta. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tidak naik sampai 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan. Sampai 2024 paling tidak, presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan," ucapnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dr Nadia mengatakan saat ini penerapan KRIS secara bertahap telah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.

"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3," kata dia.

"Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria," sambungnya.




(suc/kna)

Berita Terkait