BPOM Rilis 13 Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang, Seserius Ini Efeknya

BPOM Rilis 13 Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang, Seserius Ini Efeknya

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Sabtu, 01 Jul 2023 14:30 WIB
BPOM Rilis 13 Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang, Seserius Ini Efeknya
Ilustrasi kosmetik. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan 1.541 produk ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022.

Kebanyakan dari produk tersebut mengandung merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri," terang BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," lanjutnya.

Apa Itu Merkuri?

ADVERTISEMENT

Merkuri merupakan jenis logam berat yang berbahaya. Bahan ini tergolong toksik, tahan urai, dan dapat terakumulasi di dalam tubuh kita.

Dikutip dari The United States Environmental Protection Agency, bahaya merkuri bagi kesehatan terbagi berdasarkan umur manusia yang terpapar. Adapun beberapa bahaya merkuri bagi orang dewasa:

  • Kehilangan penglihatan perifer
  • Sensasi kesemutan pada tangan, kaki, dan di sekitar mulut
  • Koordinasi gerak yang menurun
  • Kemampuan bicara, mendengar, dan berjalan yang menurun
  • Otot lemah

Selain itu, adapun beberapa bahaya merkuri secara umum, seperti:

  • Tremor atau gemetaran
  • Perubahan emosi
  • Insomnia
  • Perubahan neuromuskular, seperti lemah otot dan atrofi otot
  • Sakit kepala
  • Perubahan respons saraf
  • Penurunan fungsi mental
  • Ruam pada kulit
  • Kehilangan ingatan



(sao/naf)
Kosmetik 'Biang' Kanker Kulit
4 Konten
BPOM RI merilis 13 produk kosmetik ilegal yang berisiko pada kesehatan, termasuk kanker kulit. Catat daftarnya.

Berita Terkait