Pemberlakuan surat tanda registrasi (STR) seumur hidup yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan baru menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Pasalnya, proses mengurus STR ini kerap dipersulit dan memakan waktu lama.
Sok Hun Bena, SSi, dari Perkumpulan Farmasi Apoteker Indonesia mengatakan sebelum adanya UU Kesehatan yang baru, nakes harus memperbarui STR dan surat izin praktik (SIP) setiap lima tahun sekali.
"Sebelumnya (STR) kan per lima tahun, SIP per lima tahun. Seperti itu," ungkapnya saat ditemui detikcom di Senayan, Rabu (12/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan nakes untuk mengulang ujian kompetensi demi mendapatkan STR.
"Setiap kali mereka tidak lulus, mereka masuk ke perguruan tinggi, mereka harus bayar kembali. Itu besarannya, teman-teman tahu sendiri, itu bukan angka yang kecil," ucapnya.
Di sisi lain, salah seorang mahasiswa calon apoteker curhat di Komisi IX DPR RI soal uji kompetensi yang terbagi menjadi dua jalur, yakni dari Kemendikbud dan organisasi profesi. Menurutnya, hal tersebut sangat membingungkan.
"Kami para mahasiswa ini bimbang, karena dari Kemendikbud mengadakan ujian, kemudian dari organisasi profesi mengadakan ujian. Mana yang harus kami pilih?" ujarnya dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI.
Dia menilai UU Kesehatan yang baru bisa menjadi dasar kuat negara untuk menghentikan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi.
--
(ath/naf)











































