Kapan STR Nakes Seumur Hidup Mulai Berlaku? Ini Kata Kemenkes

Kapan STR Nakes Seumur Hidup Mulai Berlaku? Ini Kata Kemenkes

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 13 Jul 2023 09:33 WIB
Kapan STR Nakes Seumur Hidup Mulai Berlaku? Ini Kata Kemenkes
Foto: Getty Images/graphixel
Jakarta -

RUU Kesehatan Omnibus Law sah diresmikan menjadi UU baru Selasa (11/7/2023). Salah satu yang kemudian berubah adalah penetapan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan menjadi berlaku seumur hidup.

Artinya, tidak ada lagi perpanjangan selama lima tahun yang diperlukan sebagai syarat administrasi STR seperti dulu. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan ini otomatis langsung berlaku setelah UU Kesehatan sah diresmikan.

"Sudah langsung berlaku begitu UU resmi disahkan," demikian konfirmasinya saat dihubungi detikcom Kamis (13/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, mereka yang saat ini dalam proses pengurusan STR atau di tahap verifikasi, bisa melanjutkan ketentuan permohonan STR seumur hidup.

"Permohonan STR dan SIP yang belum dilakukan verifikasi, ataupun yang saat ini mengurus dan sudah verifikasi bisa mengikuti aturan yang sesuai saat ini," sambung dr Nadia.

ADVERTISEMENT

Sementara bagi mereka yang sudah memiliki STR sebelum UU Kesehatan baru resmi disahkan, dipersilakan untuk lebih dulu melanjutkan sisa masa berlakunya.

Selain STR, dalam UU Kesehatan baru juga tidak ada lagi proses rekomendasi organisasi profesi yang dibutuhkan nakes dalam membuat surat izin praktik (SIP). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut, ketentuan baru ini untuk menghindari rekomendasi yang diberikan secara subjektif yang banyak dilaporkan di berbagai daerah, khususnya di luar kota besar.

Penghapusan rekomendasi dan penetapan STR seumur hidup dipastikan Menkes adalah bentuk simplifikasi perizinan nakes di tengah kekurangan dokter dan dokter spesialis.

"Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah, banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya UU ini adalah kita mau simplifikasi perizinan," terang dia, dalam konferensi pers Selasa (11/7).

"Kalau tadi dua STR, SIP, kenapa sih nggak dibikin satu? Kalau syaratnya lima, kenapa sih nggak dibikin dua, kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan, itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak," sambung Menkes.




(naf/kna)

Berita Terkait