Tanggapan Dirut soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Tanggapan Dirut soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 18 Jul 2023 18:30 WIB
Tanggapan Dirut soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Jakarta -

Pemerintah secara berangsur akan menghapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan mulai tahun ini. Layanan tersebut nantinya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka suara. Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya sudah pada jalur yang tepat.

"Sudah saya sampaikan ya, BPJS Kesehatan sudah on the right track. Kalau merubah, real-nya itu sudah cocok. Tinggal hal-hal kecil yang perlu diperbaiki, bukan yang sifatnya perubahan yang secara mendasar yang tidak jelas ke depannya," ujarnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait KRIS, Ghufron mengatakan pihaknya masih menunggu aturan pastinya. Sebab, layanan KRIS sendiri sampai saat ini masih dalam tahap uji coba.

"Jadi yang jelas masalah KRIS, kita tunggu tanggal mainnya. Karena kan masih uji coba. Terus besok gimana? Saya nggak tahu besok gimana, kita tunggu peraturannya, bagaimana hasilnya dan sebagainya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengaku belum terlalu tahu menahu apakah konsep iuran KRIS akan disamaratakan antara orang kaya dan orang miskin.

"Iurannya satu, orang kaya sama orang miskin sama, atau gimana? Makanya kita tunggu. Konsepnya saja kita masih nanya, ini gimana konsepnya," ungkapnya.

Pada kesempatan yang terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan pemerintah tidak menghapus semua kelas BPJS Kesehatan. Melainkan, melakukan standarisasi terhadap salah satu layanan, yakni pada fasilitas di Kelas 3.

"Nggak ada penghapusan kelas (kelas BPJS Kesehatan). Sampai saat ini standardisasi kelas. Kalau kelas 1 dan 2 mereka masih bayar sesuai iurannya yang berbeda jadi masih mendapatkan haknya itu baik kelas 1 dan 2," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6).




(ath/kna)

Berita Terkait