Disorot WHO Imbas Risiko Kanker, BPOM RI Belum Larang Pemanis Aspartam

Disorot WHO Imbas Risiko Kanker, BPOM RI Belum Larang Pemanis Aspartam

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 25 Jul 2023 13:33 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan aspartam pemanis buatan, aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan. Pemanis aspartam sebelumnya heboh disorot lantaran masuk dalam kelompok golongan 2B menurut International Agency for Research on Cancer (IARC).

Artinya, memiliki kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun, bukti-bukti dalam pengelompokan tersebut dinilai masih amat terbatas.

Kesimpulan itu disusul dengan pernyataan Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA), gabungan tim ahli di bawah WHO, yang melakukan kajian risiko kanker di aspartam. Pihaknya menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini sebetulnya relatif masih aman berdasarkan bukti yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI). Ketentuan yang ditetapkan saat ini sebesar 40 mg/kg berat badan, batasan aman dalam sehari.

Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.

ADVERTISEMENT


"Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman," tegas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (25/7/2023).

Sementara pengaturan di Indonesia masih mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA). Aspartam masih diizinkan sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

"Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA," tegas BPOM RI.

(naf/up)

Berita Terkait