BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Portal Informasi Faskes (PIF). Kehadiran portal ini dinilai mempermudah akses informasi bagi fasilitas kesehatan .
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menekankan dukungan dari fasilitas kesehatan penting sebagai upaya transformasi mutu layanan bagi peserta.
Pihaknya pun terus mendorong keterbukaan informasi sehingga menghasilkan akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi seluruh fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan, akses informasi atas pelayanan peserta JKN yang diberikan akan membantu fasilitas kesehatan dalam melakukan perbaikan pada setiap aspek pelayanan yang diberikan.
"Portal Informasi Faskes menyediakan profil pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh setiap fasilitas kesehatan. Informasi tersebut mencakup pengelolaan pelayanan JKN secara lengkap dan terbaru. Melalui portal tersebut fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai proses, seperti pengajuan klaim, pembayaran klaim, uang muka pelayanan kesehatan, utilisasi pelayanan kesehatan, serta mengelola keluhan dari peserta," kata Kadir dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kehadiran portal informasi faskes juga bisa memberikan dampak positif bagi fasilitas kesehatan. Adapun salah satu tujuan dari portal informasi faskes yaitu untuk meningkatkan kesadaran fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan atas keluhan peserta serta evaluasi utilisasi secara mandiri.
Selain itu, kehadiran portal informasi ini juga berperan dalam memperjelas transparansi dalam sistem pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, sehingga memungkinkan untuk dilakukan monitoring yang lebih efisien.
"Dengan adanya portal informasi faskes ini, kami berharap dapat mendukung keputusan strategis manajemen dalam perbaikan pelayanan bagi peserta JKN. Transparansi informasi akan memperkuat kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan dan verifikator, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien," tambah Ghufron.
Sebagai informasi pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga melantik Tim Ahli Pengodean Klinis (TAPK) Pusat. Dengan terbentuknya tim ahli pengodean klinis ini diharapkan perbedaan pemahaman ini dapat diminimalisir, dan klaim dispute dapat dikurangi secara signifikan.
Ghufron menambahkan TAPK akan bertugas selama dua tahun, dimulai sejak tahun 2023 hingga 2025. Pembentukan tim tersebut diharapkan dapat membantu menangani persoalan yang sering terjadi akibat perbedaan pemahaman dalam pengodean klinis.
Dirinya pun mencontohkan salah satu permasalahan yang kerap muncul yaitu adanya klaim dispute akibat ketidaksesuaian dalam proses pengodean klinis.
"Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kualitas pengodean klinis, anggota TAPK telah menjalani pelatihan dari American Health Information Management Association (AHIMA) International. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengodean klinis, kualitas rekam medis, serta akurasi data costing di Indonesia," sebut Ghufron.
Untuk diketahui AHIMA merupakan asosiasi profesional untuk para tenaga kesehatan yang terlibat dalam manajemen informasi kesehatan yang diperlukan untuk memberikan perawatan kesehatan berkualitas kepada masyarakat.
"Kehadiran TAPK diharapkan dapat membantu dalam menghadapi fraud serta meningkatkan pemahaman verifikator tentang pengodean klinis. Dengan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk FKRTL, diharapkan menuju ke arah penjaminan yang lebih baik dan akurat bagi peserta JKN," tambah Ghufron.
Dirinya berharap dengan peluncuran pusat informasi faskes dan tim ahli pengodean klinis, maka sistem jaminan kesehatan di Indonesia melalui Program JKN semakin andal. Sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terpercaya bagi seluruh peserta.
(anl/ega)











































