BPOM Ciduk 5 Ton Jamu Tradisional Ilegal, Bakal Diekspor ke Uzbekistan

BPOM Ciduk 5 Ton Jamu Tradisional Ilegal, Bakal Diekspor ke Uzbekistan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 09 Agu 2023 15:09 WIB
BPOM Ciduk 5 Ton Jamu Tradisional Ilegal, Bakal Diekspor ke Uzbekistan
Obat tradisional ilegal. (Foto: Atta Kharisma/detikHealth)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bekerja sama dengan sejumlah pihak berhasil menciduk pengiriman jamu tradisional ilegal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Produk jamu ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Uzbekistan.

"Diketahui ada proses ekspor ilegal, ada kiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang berhasil dicegah. Produk ini sebanyak 430 boks dengan berat mencapai 5 ton. Ini dikirim ke Uzbekistan produknya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Penny menambahkan obat tradisional ilegal tersebut mengandung sejumlah bahan kimia seperti sildenafil sitrat, dexamethasone sampai paracetamol. Penggunaan bahan kimia di dalam obat tradisional akan sangat berbahaya dan bisa memicu kerusakan organ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun merek obat tradisional ilegal yang berhasil diciduk BPOM antara lain:

  • Montalin
  • Samyun Wan
  • Tawon Liar
  • Ginseng Kiani Pil

BPOM bersama dengan tim kepolisian juga melakukan penelusuran lebih jauh terkait tempat produksi obat ilegal tersebut. Didapati ada tiga titik ekspedisi pengiriman yang tersebar di Jabodetabek, barang bukti 3,5 juta kapsul dengan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp 4,1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Memang konsumsi jamu sudah menjadi budaya kita. Tapi hati-hati ya jamu Indonesia itu berbahan alam, bukan bahan kimia obat," beber Penny.




(kna/up)

Berita Terkait