Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengeluarkan biaya untuk kasus penyakit jantung dengan total mencapai Rp 59,1 triliun sejak bertransformasi dari PT ASKES Persero. Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sekitar Rp 8,9 triliun untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang terkena penyakit jantung.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto menjelaskan BPJS Kesehatan terus mengukuhkan peran strategisnya dalam memberikan perlindungan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bukti nyata dari komitmennya adalah penggelontoran dana untuk mengatasi penyakit berbiaya katastropik, termasuk penyakit jantung, yang telah menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat terbesar di Indonesia.
"Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Termasuk penyakit berbiaya katastropik, kami berupaya menjamin peserta JKN seperti salah satunya adalah penyakit jantung," ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ardi, hal tersebut bukan sekedar angka, melainkan representasi dari perhatian serius yang diberikan BPJS Kesehatan terhadap tantangan kesehatan yang serius ini.
"Pada semester 1 tahun 2023 ini, BPJS Kesehatan telah memberikan perlindungan bagi 409 ribu peserta yang memerlukan rawat inap dan 3,79 juta peserta rawat jalan untuk kasus penyakit jantung. Secara keseluruhan, biaya pelayanan yang dijamin mencapai angka yang luar biasa, yaitu sebesar Rp 4,9 triliun," ujarnya.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan telah berhasil mengurangi beban finansial yang mungkin ditanggung oleh individu dan keluarga mereka ketika dihadapkan pada penyakit yang memerlukan perawatan serius," imbuh Ardi.
Ia menjelaskan hal tersebut terlaksana berkat dukungan kerja sama yang erat antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Per 1 Agustus 2023, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.988 rumah sakit dan klinik utama, di antaranya terdapat 795 rumah sakit yang memiliki poli jantung, dengan total 162 rumah sakit telah mengakomodir pelayanan kateterisasi jantung.
"Harapannya peserta dapat dengan mudah mengakses perawatan berkualitas dan tindakan medis yang diperlukan untuk mengatasi penyakit jantung. Hal ini sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," tambah Ardi.
Ardi memastikan bahwa peserta JKN dengan kasus penyakit jantung akan mendapat perawatan yang dibutuhkan. Hal tersebut mencakup tindakan medis dan dukungan lainnya yang diperlukan, selama itu sesuai dengan indikasi medis yang ada dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Biaya yang telah dikucurkan oleh BPJS Kesehatan untuk menangani penyakit jantung adalah langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia, serta memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif. Dengan komitmen ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menghadapi risiko penyakit serius seperti penyakit jantung," tutup Ardi.
(ncm/ega)











































