Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Indah Febrianti mengatakan rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan sebelum 1 September 2023.
Menurut Indah, klaim tersebut diberikan sebagai kebijakan Kemenkes atas adanya peralihan peraturan. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratannya dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni lalu.
"Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023," katanya dalam konferensi pers, Senin (21/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menekankan pengajuan klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan sebelum 1 September 2023. Apabila terdapat pasien COVID-19 setelah tanggal tersebut, skema pembiayaan nantinya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Adapun terkait petunjuk teknisnya, kata dia, telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Selain hal tersebut, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi COVID-19.
"Ditegaskan kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai Permenkes, mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin yang tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023," tuturnya.
Indah menyebutkan hal tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melanjutkan program Vaksinasi COVID-19 sampai Desember 2023.
"Setelah Desember 2023, di 1 Januari 2024 itu sudah berlaku program imunisasi yang mengikuti ketentuan Kemenkes terkait imunisasi," tegasnya.
(suc/kna)











































