Tujuh pemotor menjadi korban kecelakaan truk di Lenteng, Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023). Kejadian itu terjadi karena kesalahan korban yang melawan arus.
PT Jasa Raharja dipastikan tidak bisa memberikan santunan lantaran kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban, merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mungkinkah Biaya Pengobatan Dicover BPJS?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi turut berduka dengan apa yang dialami korban. Dalam aturan penanggungan biaya pengobatan, BPJS Kesehatan dalam kasus ini, disebutnya menjadi penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja.
Penjaminan tersebut juga turut mempertimbangkan laporan kepolisian.
"Terkait pemberitaan mengenai kondisi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara motor yang melawan arus, pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja," katanya saat dihubungi detikcom Jumat (25/8/2023).
"Untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas harus sesuai dengan Laporan Kepolisian (LP). Tentu pada dasarnya penjaminan atas korban kecelakaan berdasarkan laporan kepolisian. Apabila dalam laporan tersebut menyatakan kecelakaan lalu lintas tunggal dan jasa raharja telah mengeluarkan surat keterangan tidak dijamin, maka untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," terang dia.
Lain halnya jika laporan kepolisian memastikan kecelakaan merupakan lalu lintas ganda, PT Jasa Raharja disebutnya menjadi penjamin pertama sesuai batas plafon yang ditetapkan. Jika pengobatan melebihi batas yang ditentukan, BPJS Kesehatan disebut Ardi akan menjadi penjamin kedua.
"Untuk itu kami juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengenakan helm bagi pengguna motor dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil," pesan dia.
(naf/up)











































