Kementerian Kesehatan RI buka suara soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan mencapai 500 hingga 5.000 persen.
"Kita di Kemenkes RI, 90 persen pengadaan barang itu di e-catalogue," demikian konfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Pengadaan lewat e-katalog tersebut menjadi cara untuk mencegah kasus mark-up anggaran. Terlebih, menurutnya, Kemenkes RI menjadi salah satu kementerian yang menerina Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan barang melalui e-katalog diakuinya memang belum sempurna alias 100 persen. Bukan tanpa sebab, ada beberapa barang dan jasa yang belum tersedia dalam e katalog lantaran tender hingga pengusaha alat kesehatan tidak memasukkannya ke sistem daring tersebut.
"Kalau dari sisi mitigasi, tahun 2023 itu 90 persen dilakukan melalui E-Katalog. Jadi upaya ini sudah sangat represif. Kalaupun masih ada temuan-temuan itu sebenarnya sisa-sisa saja dari E-Katalog," beber dr Nadia.
dr Nadia mengimbau para pengusaha ke depan mendukung program e-katalog demi transparansi anggaran yang dikeluarkan.
"Kita sangat mengeliminir kasus-kasus yang mungkin terjadi mark up akibat proses pengadaannya. Makanya di sini dia (KPK) minta pengusaha mendaftarkan E-Katalog karena ada barang-barang yang memang tidak ada di E-Katalog," kata dia.
(naf/naf)











































