Peningkatan polusi udara di wilayah Jabodetabek tengah menjadi sorotan banyak pihak. Rendahnya kualitas udara dinilai dapat menyebabkan berbagai penyakit jenis gangguan kesehatan, khususnya penyakit pernapasan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara merilis protokol kesehatan baru terkait penanggulangan polusi udara. Protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga kesehatan dari paparan polusi udara.
"Jadi dalam protokol kesehatan ini 6M + 1S isinya apa saja yang perlu dilakukan oleh masyarakat dalam menghadapi polusi udara," ucap Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kemenkes dr Agus Dwi Susanto SpP(K) dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun protokol kesehatan 6M + 1S yang perlu dilakukan masyarakat untuk menghadapi masalah polusi udara antara lain:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/ tempat umum di saat polusi udara sedang tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi udara dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
dr Agus menambahkan ada empat kelompok masyarakat yang menjadi perhatian khusus terkait tingginya polusi udara. Keempat kelompok masyarakat tersebut adalah ibu hamil, lansia, anak-anak, dan orang yang memiliki riwayat penyakit sebelumnya misalnya seperti asma dan penyakit jantung.
"Pada kelompok rentan ini saat kualitas udara tidak sehat pada kelompok sensitif dia harus menerapkan protokol ini," pungkas dr Agus.
(avk/naf)











































