Selain dokter, tenaga kesehatan lain juga wajib mengurus surat tanda registrasi (STR) menjadi berlaku seumur hidup. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) merilis panduan resmi yang mengacu perubahan di Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait penerbitan STR.
Ketentuan ini berlaku mulai Selasa kemarin, 4 September 2023, seluruh tenaga kesehatan non dokter bisa melakukan registrasi online dengan mengakses link https://ktki.kemkes.go.id/registrasi. Hal ini juga dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.
"Ini untuk nakes ya. Selain non-dokter," tutur dr Nadia, saat dikonfirmasi detikcom Selasa (5/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan resmi yang dirilis KTKI mengharuskan nakes melengkapi sejumlah persyaratan seperti berikut:
a. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
b. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
c. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:
1) Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP; dan
2) Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1), dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
Kelengkapan dokumen yang harus disertakan termasuk:
a. ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b. sertifikat kompetensi;
c. pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap ke depan, latar belakang warna merah, wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200
KB)
d. Kartu Tanda Penduduk.
"Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan," demikian penjelasan KTKI dalam keterangan yang dirilis 1 Agustus 2023, diteken Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Amiruddin Supartono.
(naf/kna)











































