Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menyinggung soal dispute klaim pneumonia tetapi dibayar dengan keterangan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto kemudian menerangkan, pihaknya langsung melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
Demi menghindari dispute klaim, pihak BPJS Kesehatan menurutnya rutin memastikan proses verifikasi berkas klaim rumah sakit, berjalan baik dan profesional. Pihak verifikator BPJS Kesehatan juga dipastikan sudah tersertifikasi.
Sebagai gambaran, dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait klaim pelayanan.
"Apabila terdapat perbedaan yang berujung pada dispute klaim, maka akan diselesaikan melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama mengacu kepada Panduan Penatalaksanaan Solusi Klaim INA-CBGs," jelas pria yang akrab disapa Ardi, melalui keterangan tertulis saat dihubungi detikcom Selasa (12/9/2023).
"Panduan ini merupakan solusi yang dirancang Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan perhimpunan profesi kedokteran untuk menyelesaikan kasus-kasus dispute klaim."
Menkes Budi menyinggung persoalan ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8)
"Nah, kemarin saya baru dengar ada masalah sedikit di BPJS. Ada yang mengeluh kalau rumah sakit udah diagnosis dan ngajuin klaimnya pneumonia, tapi dibayarnya ISPA sama BPJS. Soalnya (klaim pembayaran) ISPA itu lebih murah," beber Menkes di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta
Sementara Ardi memastikan secara keseluruhan data BPJS Kesehatan per Juni 2023 menunjukkan hanya 0,6 persen di antara 13,2 juta tagihan klaim yang tercatat sebagai klaim dispute.
"Kami juga memastikan komunikasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan setempat berjalan dengan baik," kata Ardi.
"Dengan melibatkan peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), kami juga berupaya menyelesaikan dispute klaim sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(naf/suc)