Seorang pria lulusan SMA di Surabaya, Jawa Timur, Susanto dilaporkan ke polisi setelah terungkap menjadi dokter gadungan selama dua tahun. Susanto bekerja sebagai dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, Susanto menggunakan ijazah asli milik orang lain untuk bisa bekerja di RS tersebut. Ia diketahui telah menerima gaji beserta tunjangan selama menjadi dokter gadungan.
Berikut beberapa fakta soal dokter gadungan Susanto yang sudah bekerja selama dua tahun di PHC Surabaya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakai Identitas Palsu dari Internet
Aksi Susanto dimulai pada April 2019, saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk bagian tenaga layanan clinic sebagai dokter first aid. Dia melihat adanya kesempatan dan langsung berniat melamar.
Untuk memenuhi kriteria dari posisi tersebut, Susanto menelusuri internet dan mencomot identitas seseorang. Ia menggunakan data diri milik dr Anggi Yurikno, mengganti fotonya, dan mengirimnya ke email HRD RS PHC Surabaya.
"Saya melamar via e-mail, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC," kata Susanto saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, dikutip dari detikJatim, Rabu (13/9/2023).
"Saya nggak ada edit ijazah, semuanya asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto," lanjutnya.
Selain foto, Susanto juga memalsukan satu bendel data. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Media Sosial (Facebook). Data yang dipalsukan terdiri dari:
- CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
- Ijazah Kedokteran
- Kartu Tanda Penduduk
- Sertifikat Hiperkes
Terima Upah Rp 7,5 Juta Per Bulan
Dari pekerjaan tersebut, Susanto menerima upah hingga Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lain-lainnya dari PHC Surabaya. Dia terus menerima gaji dan tunjangan terhitung hampir sepertiga kontraknya, atau selama dua tahun.
Terbongkarnya Aksi Susanto
Aksi Susanto ini terbongkar saat pihak PHC meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaannya lagi. Pihak PHC berniat ingin memperpanjang masa kontrak kerja Susanto.
Namun, ada ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto. Setelah ditelusuri, data tersebut milik seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dr Anggi Yurikno.
NEXT: Apa Kata Kemenkes RI?
Apa Kata Kemenkes?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum mendapatkan informasi lebih jelas mengenai kasus tersebut. Namun, pihaknya menyinggung persoalan proses verifikasi dalam tahap awal penandatangan kontrak.
Dalam hal ini, komite medik memiliki tanggung jawab atas kesesuaian tenaga medis yang direkrut dengan kompetensinya.
"Mengenai hal ini kami belum mendapatkan informasi lebih rinci, tapi pertama sebenarnya seharusnya, pada kontrak pertama proses kredensial dari komite medik untuk menentukan tenaga medis tadi kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom Rabu (13/9/2023).
"Dan proses kredensial ini harus dilakukan komite medik untuk mencari informasi, jadi di tahap perpanjangan ada proses cek and ricek, yang mungkin bagian kredensial, akhirnya dapat ditemukan permasalahan ini," sambung dia.
Dari kasus Susanto ini, Kemenkes RI mengimbau agar setiap rumah sakit melaksanakan tata kelola RS sebagaimana mestinya. Ini termasuk pembinaan SDM dan juga kerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
"Setiap RS punya hospital by law, tentu harus ada pembinaan mengingatkan akan terus dilakukan bersama juga dengan Dinkes provinsi, kabupaten/kota, juga dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), juga Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI)," pungkasnya.
Simak Video "Video: Satgas IDAI Bicara Prioritas Menyusui Bayi di Lokasi Bencana"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)











































