Daftar Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres di RSPAD, Dimulai Hari Ini

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres di RSPAD, Dimulai Hari Ini

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 21 Okt 2023 07:59 WIB
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres di RSPAD, Dimulai Hari Ini
Ilustrasi pemeriksaaan kesehatan. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu persyaratan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk RSPAD Gatot Soebroto sebagai fasilitas kesehatan yang melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Jadwal tes kesehatan hari ini, Sabtu (21/10/2023), diikuti Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara di Minggu (22/10), dijadwalkan untuk Ganjar dan Mahfud MD.

Menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), pemeriksaan tes kesehatan bacapres dan bacawapres perlu bersifat independen dan imparsial. Pihaknya yang ikut terlibat dalam proses penilaian bacapres dan bacawapres sejak 2004 menyebut sejumlah persyaratan sebelumnya tersusun dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawabnya besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya," beber Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Sabtu (21/10).

"Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol sesuai dengan standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Jika bakal calon disebutnya tidak ditemukan ketidakmampuan, ia dinyatakan memiliki faktor risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai bacapres dan bacawapres.

Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, disampaikan bahwa Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden bertujuan untuk menilai kesehatan para Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Karenanya, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengkomunikasikannya.

NEXT: Daftar Serangkaian Pemeriksaan

Sejumlah pemeriksaan kesehatan yang bakal dijalani meliputi:

a. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan

b. Pemeriksaan jiwa:

1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik)
2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan
3) pemeriksaan status penggunaan Narkotika.

c. Pemeriksaan Fisik

1) penyakit dalam
2) jantung dan pembuluh darah
3) paru
4) bedah
5) urologi
6) ortopedi
7) obstetri ginekologi
8) neurologi dan fungsi luhur
9) mata
10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
11) gigi dan mulut.

d. Pemeriksaan penunjang wajib:

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:
- hematologi lengkap;
- urinalisis lengkap;
- tes faal hati;
- tes faal ginjal;
- profil lipid;
- GD Puasa, 2 jam pp, HBA 1C;
- hepatitis: HBs Ag, Anti HCV;
- mikroalbuminuria;
- anti HIV;
- VDRL - TPHA; dan
2) Petanda tumor atas indikasi; dan
3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).

e. Pemeriksaan Penunjang Lainnya:
1) Ultrasonografi abdomen;
2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3) Ekokardiografi;
4) foto Roentgen Thoraks;
5) Spirometri;
6) Audiometri nada murni;
7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8) NonContact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;
9) foto Fundus Camera;
10) MRI kepala tanpa kontras; dan
11) NCV.

f. Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemerintah Segera Bahas Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Berita Terkait