Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dr Qory Ulfiah (37) masih ditangani pihak kepolisian. Teranyar, dr Qory disebut menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporan KDRT.
"Sampai saat ini masih bergulir ya, jadi asumsi kami perkara ini masih berlanjut, karena masih belum ada pencabutan secara tertulis," kata AKP Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).
Terkait hal tersebut, masih tingginya angka kasus KDRT di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius baik dari segi penguatan korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan dari segi penanganannya. Pelaporan merupakan langkah awal bagi perempuan korban untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan pemulihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tidak sedikit dari korban kekerasan terhadap istri (KTI) atau KDRT yang kembali kepada korban. Komnas Perempuan mencatat ada beberapa hal yang melatarbelakangi termasuk ketergantungan dari sisi emosional, ekonomi sampai sosial kepada pelaku.
Terlepas dari hal tersebut, ada beberapa faktor yang membuat korban KDRT memilih rujuk dan memaafkan. Berikut di antaranya dikutip dari berbagai sumber:
1. Hak asuh anak
Dikutip dari Domestic Helpers, tidak sedikit kasus sistem pengadilan keluarga memberikan hak asuh anak justru pada pelaku KDRT. Hal ini mendorong korban memilih tinggal untuk melindungi anaknya.
2. Perasaan terisolasi
Laman Women Said menjelaskan pelaku KDRT seringkali mengisolasi korban dan berupaya melemahkan hubungannya dengan keluarga atau teman sehingga sangat sulit untuk mencari dukungan. Pelaku sering kali berusaha mengurangi kontak korban dengan dunia luar agar perempuan tersebut tidak menyadari bahwa perilakunya kasar dan salah. Isolasi membuat perempuan menjadi sangat bergantung pada pasangannya yang mengontrol.
3. Trauma dan tidak percaya diri
Pelaku KDRT kerap memanipulasi korban sehingga mereka tidak memliki kepercayaan diri. Korban seringkali memiliki kebebasan yang sangat terbatas untuk mengambil keputusan dalam hubungan yang penuh kekerasan, mereka sering kali mengalami trauma, sering kali diberi tahu 'kamu tidak bisa mengatur dirimu sendiri, kamu membutuhkan aku'. Ketakutan selalu ada dan mereka hidup di dunia yang penuh teror setiap hari.
Catatan: Laporkan tindak KDRT pada anak dan perempuan di Hotline Komnas Perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129.
(kna/kna)











































