Artis Nafa Urbach sempat berurusan dengan polisi gara-gara obat sakit kepala. Bersama 2 rekannya, ia diamankan saat polisi merazia sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam.
"Iya N, dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam sebuah pernyataan, Minggu (19/11/2023).
Merespons kabar yang beredar, Nafa Urbach angkat bicara. Melalui media sosialnya, ia menegaskan bahwa obat yang dia konsumsi adalah Neuralgin. Obat tersebut ia konsumsi tanpa resep dokter karena menurutnya memang dijual bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Neuralgyn obat andalanku, jujur itu gak pake resep dokter pakk krn dijual bebas, wes tuo ra nduwe wektu kakean polaahh (Sudah tua, nggak punya waktu untuk kebanyakan polah) apalagi nyentuh obat obatan terlarang . FRAMING DAN menggiring opini ini tujuannya apa yah jd mikir aku tuhh ????? Apaakaaahh ........ ??? Kek nya selama ini jg hidup gak pernah neko neko," tulis Nafa Urbach dilihat pada Jumat (24/11/2023).
Dalam unggahan tersebut, Nafa Urbach tidak merinci varian Neuralgin yang dia konsumsi. Dikutip dari laman registrasi produk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, nama dagang Neuralgin terdaftar dalam beberapa varian dengan kandungan yang berbeda.
Salah satu di antaranya memiliki kandungan metamizole atau metampirone dan berfungsi sebagai pereda nyeri. Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Prof Zullies Ikawati menjelaskan, obat dengan kandungan tersebut memang dapat diserahkan tanpa resep di beberapa apotek.
"Memang di kemasannya tertulis sebagai obat keras (logo lingkaran merah). Tetapi secara isinya, sebenarnya itu bukan obat yang berbahaya jika digunakan sesuai dengan aturan pakainya," jelasnya saat dihubungi detikcom, Jumat (24/11/2023).
"Semestinya obat dengan logo merah ini tidak mungkin dijual di warung atau toko obat, dan hanya bisa dijual di apotek," tegasnya.
Baca juga: Membaca Tanda dan Golongan Obat |
Sementara itu, BPOM RI saat dihubungi detikcom menjelaskan bahwa secara umum dikenal ada dua jenis obat keras, yang sering disebut juga obat golongan G (gevaarlijk) atau obat ethical, yakni obat resep dan obat wajib apotek (OWA). Obat wajib apotek merupakan obat keras, yang dengan batasan tertentu dapat diserahkan oleh apoteker di apotek kepada pasien tanpa resep dokter.
Obat sakit kepala dengan kandungan metampiron termasuk dalam kategori ini, sehingga dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep meski tergolong obat keras. Daftar obat yang termasuk obat keras, baik obat resep maupun obat wajib apotek, diatur melalui peraturan pemerintah dan sewaktu-waktu bisa disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Belakangan, polisi memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Kasubdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Toto Triwibowo, memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan obat Neuralgin oleh Nafa Urbach.
"Setelah kita koordinasi ke Kemenkes dan BPOM bahwa obat tersebut dijual bebas dan tanpa perlu resep dokter," katanya.
"Tidak ada. Itu termasuk obat keras, bukan golongan G, dijual bebas dan tanpa resep dokter," katanya.
(up/up)











































