Publik dibuat heboh laporan kasus dugaan pembunuhan seorang ayah ke empat anaknya. Hal ini bermula dari laporan warga yang mengendus bau busuk di sekitar rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi kemudian baru mengonfirmasi kasus tersebut pada Rabu (6/12/2023), empat anak tewas ditemukan di kamar dengan posisi berjejer di atas kasur.
"Betul, empat orang penemuan mayat di dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Bintoro, pelaku diduga merupakan orang tua dari korban. Bahkan, terduga pelaku sempat mencoba bunuh diri saat akan ditangkap. Empat hari sebelum kejadian, terduga pelaku sempat melakukan KDRT ke istrinya, tetapi proses di kepolisian sempat terhenti, lantaran pelaku tidak menghadiri persidangan dengan dalih mengurus empat anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut menyoroti kasus tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, memastikan pihaknya ikut mengawal terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dengan terus berkoordinasi bersama lembaga, institusi, hingga sejumlah pihak yang berkaitan.
Berkaca pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orang tua wajib menerapkan pengasuhan berbasis hak anak. Hal ini demi memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Orangtua diminta memiliki kesiapan dalam pemenuhan hak anak dan pengasuhan yang layak.
"Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita," beber Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (7/12/2023).
"Tim kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga, institusi, atau pihak-pihak di sekitar untuk memastikan bahwa dugaan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak terjadi kasus lainnya. Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki," sambung Nahar, sembari menilai tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kekerasan terhadap anak hingga mengalami kematian, terancam dipenjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di sisi lain, ia juga menyoroti laporan kasus KDRT yang dilakukan terduga pelaku pembunuh empat anak di Jagakarsa, ke istrinya.
Nahar mengimbau bagi masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan semacam itu, berani melapor ke sejumlah lembaga, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan kepolisian, untuk mencegah korban lebih banyak.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
(naf/naf)











































