Seiring dengan dicabutnya status kedaruratan, vaksinasi COVID-19 tidak lagi ditanggung pemerintah. Mulai 2024, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin dikenakan biaya. Kemenkes RI bersama lembaga lain masih membahas kemungkinan harga vaksin COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu sempat memastikan harga yang ditetapkan terjangkau alias murah.
"Pemerintah tengah mengatur harga untuk vaksin COVID-19 berbayar," kata Maxi saat dihubungi detikcom Selasa (12/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti vaksin yang nanti diutamakan adalah vaksin dalam negeri. Vaksin dalam negeri itu kan murah," bebernya.
Bisa Pilih Vaksin Apa Saja?
Pemerintah memastikan dua jenis vaksin COVID-19 yang disediakan adalah Indovac dan Inavac, besutan dalam negeri. Kedua vaksin COVID-19 tersebut sudah dipastikan efektivitas, kehalalan, dan keamanannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi menyebut Indonesia sejauh ini belum berencana mendatangkan vaksin COVID-19 Pfizer, Moderna, AstraZeneca seperti yang diberikan di awal pandemi COVID-19 merebak.
"Kita fokus di vaksin dalam negeri," tegas dia saat dihubungi terpisah, Rabu (13/12).
(naf/up)











































