Pakar Desak RI Segera Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Tunggu Apa Lagi?

Pakar Desak RI Segera Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Tunggu Apa Lagi?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 19 Des 2023 10:32 WIB
Pakar Desak RI Segera Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Tunggu Apa Lagi?
Ilustrasi minuman manis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Theerawan Bangpran)
Jakarta -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belakangan mendesak peningkatan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), sementara Indonesia belum menerapkan kebijakan tersebut. Wacananya disebut baru akan terealisasi di 2024 mendatang.

Pembahasan MBDK dinilai mandek lantaran sudah mencuat sejak 2016. Padahal, kebijakan ini terbilang berperan signifikan untuk penanganan kasus diabetes melitus. Dalam beberapa tahun terakhir sejak 2018, pengidap diabetes pada anak bahkan sempat disorot Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meningkat hingga 70 kali lipat.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Budi Hidayat, SKM, MPPM, PhD, menjelaskan 'molornya' penerapan kebijakan tersebut erat kaitannya dengan sisi politis. Dirinya mendesak sejumlah kementerian dan lembaga mengutamakan sisi kesehatan, alih-alih kekhawatiran nilai ekonomi yang menyusut dari 'endorse' pihak industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semua fakta empiris, cukai MBDK itu bisa menjadi kontrol untuk konsumsi dan juga kan uangnya bisa untuk mendanai kesehatan, segala macam program. Nah pertanyaannya, kenapa nggak segera direalisasikan? Menunggu apa?" terang Prof Budi saat ditemui detikcom di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Prof Budi meyakini pengendalian kasus diabetes salah satunya bisa dilakukan dengan penetapan cukai. Besaran yang diterapkan haruslah melebihi 15 persen, agar kebijakannya berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

Dirinya berpesan, jangan sampai kebijakan yang kemudian dibuat berakhir tidak realistis, artinya tidak sejalan dengan tujuan dibuatnya regulasi.

"Industri kan punya persepsi ini akan meningkatkan harga yang kemudian konsumsinya berkurang, justru itu yang mau dikendalikan," terang dia.

"Minimal sampai 10-15 persen," pesan dia.

Bila besaran tarif cukai diberlakukan kurang dari 15 persen, ada kemungkinan masyarakat masih mampu membeli MBDK dengan alasan harga yang relatif affordable atau terjangkau.

"Dan tentu kalau seperti itu, tujuannya nggak akan tercapai," pungkasnya.




(naf/naf)

Berita Terkait