Tak Perlu Calo, Kemenkes Janjikan Urus STR Seumur Hidup 15 Hari Beres

Tak Perlu Calo, Kemenkes Janjikan Urus STR Seumur Hidup 15 Hari Beres

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 19 Des 2023 16:00 WIB
Tak Perlu Calo, Kemenkes Janjikan Urus STR Seumur Hidup 15 Hari Beres
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/eggeeggjiew)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mengimbau tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan surat tanda registrasi (STR). Dirjen Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya mengatakan bahwa pengurusan STR dapat dilakukan secara langsung oleh nakes atau named.

"Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja. Karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK," ucap Ariyanti dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (19/12/2023).

Portal tersebut disediakan Kemenkes untuk melakukan pemusatan data seluruh tenaga medis yang ada di Indonesia. Ariyanti mengimbau para nakes dan named untuk melakukan pemutakhiran data melalui website KTKI ataupun KKI terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya proses pengajuan perpanjangan STR seumur hidup secara online dapat dilakukan melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

"Kalau misalnya syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama. Maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan," jelas Ariyanti.

ADVERTISEMENT

Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif Rp 300 ribu, apoteker Rp 250 ribu, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 100 ribu. Layanan perpanjangan STR seumur hidup saat ini tengah ditutup sementara dan akan kembali dibuka kembali pada 2 Januari 2024.


Tetap Ada Pembaruan Kompetensi meski STR Berlaku Seumur Hidup

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Oktober mengungkapkan bahwa para dokter dan nakes akan tetap menjalani proses pembaruan kompetensi meskipun STR berlaku seumur hidup.

Dengan sistem ini, proses pembaharuan kompetensi nakes dapat dilakukan secara digital. Pemutakhiran juga dapat dilakukan sendiri oleh nakes dengan verifikasi Kementerian Kesehatan.

"Semua ini akan kita lakukan secara digital dan transparan dengan fungsi audit yang baik sehingga semua pemilik registrasi ini bisa melihat sendiri data dan perkembangannya," tutur Menkes Budi.

Cara Mendapatkan STR Seumur Hidup:

1. Akses portal SATU SEHAT melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

2. Lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu.

3. Pastikan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

4. Nomor rekening dan bank harus diinput dalam platform SATU SEHAT SDMK sebagai syarat perpanjangan STR.




(avk/vyp)

Berita Terkait