Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bondowoso, Jawa Timur, Erfin Dewi Sudanto, mengaku rela menjual ginjalnya demi mendapatkan biaya 'nyaleg'. Demi beroleh dana, ia melelang ginjalnya dengan sistem door to door, mendatangi rumah demi rumah warga untuk mencari orang yang mau membeli ginjalnya.
"Langkah ini terpaksa saya lakukan. Sebab, saya melihat kondisi demokrasi di Indonesia saat ini memprihatinkan," ungkap pria yang merupakan caleg asal PAN tersebut dikutip dari detikJatim, Selasa (16/1/2024).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi menegaskan, langkah menjual ginjal demi mendapatkan dana nyaleg sama sekali tak dibenarkan. Sebab, orang yang kehilangan satu ginjal atau hidup dengan hanya satu ginjal berisiko mengalami gangguan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, transplantasi ginjal yang dilakukan secara benar pun tak bisa berlangsung sembarangan. Diperlukan prosedur tertentu, di antaranya dengan ada persetujuan antara donor dan penerima transplantasi ginjal, serta proses pencocokan ginjal dari donor ke penerima ginjal.
"Berarti beliau tidak paham terkait fungsi ginjal itu sendiri. Kehilangan satu ginjal, maka tentunya akan kita kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal itu sendiri. Ginjal memiliki fungsi untuk filtrasi, kemudian tentunya walaupun kita punya dua ginjal dalam kondisi apalagi bukan kaitannya dengan donor yang memang diperuntukkan orang yang memang kerabatnya misalnya," tegasnya saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
"(Jika) diperuntukkan untuk mendapatkan keuntungan, tentunya ini buat kami sangat tidak mendukung upaya yang dilakukan. Ini akan sangat berisiko terhadap masa depan daripada beliau," imbuhnya.
Bukan untuk Mendapat Keuntungan
Lebih lanjut dr Adib menegaskan, dalam prosedur transplantasi ginjal, dokter harus tahu benar untuk siapa ginjal tersebut diperuntukkan. Selain itu, harus ada persetujuan dan pencocokan antara donor dengan penerima ginjal.
"Dia mengorbankan kesehatannya, itu yang menurut kami berharap itu tidak dilakukan," tutur dr Adib.
"Juga buat yang melakukan tindakan pun, kita pasti akan memperhatikan dia donor ginjal untuk siapa, kemudian dia mau memperjualbelikan oleh siapa dan untuk siapa itu tentunya harus ada prosedurnya. Kami dokter sangat tidak merekomendasikan proses donor ginjal yang dilakukan untuk jual-beli ginjal itu," pungkasnya.
NEXT: Jual-beli ginjal, memangnya legal?
Terlepas dari kasus tersebut, prosedur jual-beli ginjal tidak bisa berlangsung sembarangan di Indonesia. Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH sebelumnya menjelaskan, untuk prosedur transplantasi ginjal, ada syarat dan aturan legalitas yang harus dipenuhi.
Selain itu, fasilitas kesehatan yang memiliki izin untuk melakukan transplantasi ginjal pun terbatas. Selama ini, transplantasi ginjal yang berlangsung di Indonesia bukan untuk transaksi jual-beli, tetapi untuk diberikan ke pasien yang membutuhkan.
dr Maruhum Bonar juga menjelaskan, proses transaksional jual-beli ginjal tidak sejalan dengan larangan dalam aturan konsensus Amsterdam 2004. Peraturan ini berlaku di semua negara, bukan hanya di Indonesia.
"Misalnya pasien donor darah ke tempat kita belum kenal dengan resipien (atau penerima), kemudian dia akan meminta imbalan, unsur-unsur seperti itu kita tolak pasti," jelasnya dalam webinar daring beberapa waktu lalu.











































