Istilah surrogacy atau surrogate mother tengah viral di media sosial. Pembahasan ini ramai dikaitkan dengan pasal yang dibahas dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga, salah satunya mengatur terkait surogasi atau ibu pengganti.
"Sebentar im kinda lost, surrogacy ini berbeda sama bayi tabung," tulis salah satu pengguna X.
"Takut banget kalau jadi commercial surrogacy di tengah masyarakat yang pendidikannya belum rata," beber pengguna lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode persalinan dengan surrogate mother telah banyak dilakukan sejumlah artis papan atas seperti Priyanka Chopra, Kim Kardashian, sampai Paris Hilton demi memiliki momongan.
Dikutip dari WebMD, surrogate atau ibu pengganti adalah metode yang digunakan oleh pasangan untuk mendapat anak. Metode ini melibatkan pihak ketiga, yaitu si ibu pengganti. Surrogate terdiri dari 2 jenis:
Traditional surrogate
Ibu pengganti diinseminasi secara artifisial dengan sperma ayah. Setelah lahir, bayi tersebut diberi kepada ayah dan pasangannya kemudian dibesarkan. Dengan kata lain, ibu kandung bayi adalah ibu pengganti karena sel telurnya dibuahi dengan sperma ayah.
Gestational surrogate
Ibu pengganti akan mengandung melalui proses inseminasi buatan dengan bantuan sperma sang ayah. Selain itu, ia juga bisa mengandung dengan menaruh sel telur dari ibu kandung dan sperma sang ayah ke rahimnya. Proses ini dikenal sebagai 'fertilisasi in vitro' (IVF).
Sel telur ibu kandung dibuahi dengan sperma ayah sampai menjadi embrio. Embrio lalu ditempatkan di dalam rahim ibu pengganti yang tidak memiliki ikatan genetik dengan bayi.
Next: Peraturan terkait surrogate mother
Diberitakan CNBC, undang-undang seputar 'sewa rahim' sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan negara bagian ke negara bagian. Di AS, misalnya, praktik ini diizinkan di beberapa negara bagian tetapi dilarang di negara lain, sedangkan di Kanada dan Inggris, hanya surrogacy altruistik yang diizinkan.
Tarif 'sewa rahim' di negara-negara lain yang melegalkan praktik ini bervariasi. Di Amerika Serikat, kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk jasa 'ibu pengganti' berkisar 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar.
Di Indonesia, praktik ibu pengganti atau surogasi secara implisit tidak diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 atau UU Kesehatan hanya mengatur upaya kehamilan atau reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
c. dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
Simak Video "Pandangan Medis soal Surogasi dan Regulasinya di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/naf)











































