YLKI Ungkap 15 Merek Garam di DKI Tak SNI, Ini Tanggapan Kemenkes

YLKI Ungkap 15 Merek Garam di DKI Tak SNI, Ini Tanggapan Kemenkes

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Sabtu, 03 Feb 2024 18:00 WIB
YLKI Ungkap 15 Merek Garam di DKI Tak SNI, Ini Tanggapan Kemenkes
Ilustrasi garam (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sebalos
Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan sejumlah merek produk garam di DKI Jakarta dengan kadar yodium atau iodine kurang dari Standar Nasional Indonesia (SNI). Data ini didapat dari Survei Pengujian Kadar Yodium dan Analisa Label Kemasan pada Garam Konsumsi di DKI Jakarta. Survei tersebut dilakukan pada Agustus-Desember 2022.

Tujuan dilakukan survei tersebut adalah untuk mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat, serta mengetahui kemasan produk agram mulai dari label halal, label beryodium, kadaluwarsa, hingga izin edar.

Survei ini mencakup 70 sampel produk garam, dan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, yaitu wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dengan mayoritas jenis garam pada sampel yaitu garam halus sebesar 89 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan survei menunjukkan bahwa wilayah dengan produk garam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni tertinggi berada di Jakarta Utara sebesar 33,33 persen," jelas Niti Emiliana, anggota Bidang Penelitian YLKI dalam konferensi pers, Sabtu (3/2/2024).

Persyaratan parameter mutu kandungan yodium minimal 30 part per million (ppm) atau tidak kurang dari 30 miligram per kilogram (mg/kg).

ADVERTISEMENT

Temuan kedua, terdapat 8,6 persen produk garam tidak memiliki label keterangan garam beryodium. Ketiga, sebanyak 21,4 persen atau 15 merek dari 70 produk garam konsumsi yang beredar di DKI Jakarta memiliki kadar yodium di bawah standar SNI.

"70 sampel yang kami uji terdapat 15 sampel yang memang di bawah standar SNI yang kadar yodiumnya di bawah 30 ppm," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan garam beryodium merupakan upaya pencegahan penyakit gondokan dan sudah disepakati serta menjadi fokus pemerintah sejak lama.

Menurutnya, meski kasus penyakit gondongan akibat kekurangan yodium di Indonesia saat ini sudah sangat rendah, namun asupan yodium tetap penting untuk kesehatan.

"Yodium sendiri merupakan unsur yang diperlukan untuk pertumbuhan termasuk perkembangan otak jadi asupan ini dipastikan didapatkan," ucapnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/2).

Lebih lanjut, YLKI juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas mengawasi produk garam yodium demi menjamin keamanan pangan. Ia menyebut ketegasan harus dilakukan, baik secara pencegahan alias pre market dan post market.

Mereka juga meminta produsen melakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal. Selain itu, produsen garam diminta memilih bahan baku terbaik.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 30 Tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," tutupnya.




(suc/up)

Berita Terkait