Beri Efek Jera, Pemerintah Madagaskar Bakal Kebiri Pedofil dan Predator Seks

Beri Efek Jera, Pemerintah Madagaskar Bakal Kebiri Pedofil dan Predator Seks

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 10 Feb 2024 07:16 WIB
Beri Efek Jera, Pemerintah Madagaskar Bakal Kebiri Pedofil dan Predator Seks
Foto: Getty Images/iStockphoto/Albert Yarullin
Jakarta -

Pihak pemerintah di parlemen Madagaskar membuat rancangan undang-undang yang akan mengebiri para pedofil karena kejahatan mereka. Pada tanggal 2 Februari, parlemen Madagaskar, Majelis Nasional, menyetujui undang-undang yang melegalkan pengebirian terhadap pemerkosa anak.

Rancangan undang-undang tersebut akan menggantikan peraturan lama yang menyatakan bahwa mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur akan menghadapi hukuman kerja paksa antara lima dan 20 tahun.

Dalam aturan tersebut mereka yang dinyatakan bersalah memperkosa anak di bawah sepuluh tahun akan dikebiri melalui pembedahan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan jika korban berusia antara sepuluh hingga 13 tahun, mereka akan dikebiri secara kimia dan menghadapi hukuman kerja paksa selama 15 hingga 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemerkosa juga masih di bawah umur, mereka akan lolos dari pengebirian.

"Masyarakat harus tahu apa yang mereka lakukan," kata Menteri Kehakiman Landy Randriamantenasoa mendukung RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

Dilaporkan BBC, organisasi internasional Amnesty mengkritik undang-undang baru tersebut. Tigere Chagutah, direktur regional Amnesty untuk Afrika timur dan selatan lebih menyoroti agar kasus pemerkosaan dan pelaporan anak ditindaklanjuti lebih serius. Sebab yang banyak terjadi adalah pelaku seringkali dibebaskan karena adanya pembalasan jika korban melaporkan.

"Menerapkan kebiri kimia dan bedah, yang merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sebagai hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur tidak akan menyelesaikan masalah ini dan tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi Malagasi yang melarang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, serta ketentuan regional dan internasional terkati standar hak asasi manusia internasional," kata Chagutah.




(kna/kna)

Berita Terkait