Kemenkes Pastikan Puskesmas-RSUD Siaga 24 Jam Selama Pemilu 2024

Kemenkes Pastikan Puskesmas-RSUD Siaga 24 Jam Selama Pemilu 2024

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Rabu, 14 Feb 2024 15:00 WIB
Kemenkes Pastikan Puskesmas-RSUD Siaga 24 Jam Selama Pemilu 2024
Kemenkes RI memastikan puskesmas-RSUD di Indonesia siaga 24 jam selama Pemilu 2024. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan siaga saat Pemilihan Umum 2024. Ini akan berlaku selama 24 jam.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan ini berlaku di semua fasyankes untuk melayani kasus darurat atau emergency.

"Fasyankes seperti puskesmas dan rumah sakit akan siaga 24 jam (pada) tanggal 14-15 Februari 2024," kata dr Nadia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini di semua RSUD dan puskesmas perawatan di seluruh Indonesia,. Akan buka untuk kasus emergency, terutama RSUD," lanjutnya pada detikcom, Rabu (14/2/2024).

dr Nadia mengungkapkan penyediaan layanan ini dilakukan demi mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya seperti kondisi gawat darurat, bencana alam, dan konflik sosial.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kemenkes juga menyediakan Public Safety Center (PSC). PSC disebut merupakan layanan tanggap darurat yang bisa memberikan respons cepat yang bisa diakses di nomor 119.

Hal ini diupayakan demi menghindari kemungkinan risiko fatal pada petugas KPPS yang sebelumnya kerap dilaporkan, banyak dipicu kelelahan hingga tidak sempat makan.

"Kesiapan kegawatdaruratan saat ini kita mempunyai PSC namanya, jadi merupakan respons cepat. Memberikan respons kepada masyarakat yang membutuhkan dan juga petugas, jika terjadi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan kesehatan," kata Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr Sumarjaya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (14/2).

Selain untuk KPPS, layanan PSC ini juga bisa diakses masyarakat umum yang mengalami kondisi darurat, seperti kecelakaan atau situasi kritis.




(sao/kna)

Berita Terkait