KemenPPPA Soroti Bullying Geng Tai, Bakal Bantu Pendampingan Psikis Bagi Korban

KemenPPPA Soroti Bullying Geng Tai, Bakal Bantu Pendampingan Psikis Bagi Korban

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 21 Feb 2024 13:03 WIB
KemenPPPA Soroti Bullying Geng Tai, Bakal Bantu Pendampingan Psikis Bagi Korban
Ilustrasi bullying. (Foto: iStock)
Jakarta -

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Rini Handayani menyoroti awal mula kasus perundungan geng tai yang menyeret anak artis Vincent Rompies. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, unggahan salah satu kerabat korban di kanal media sosial saat itu mendadak jadi perhatian.

Unggahan viral setelah diketahui salah satu terduga terlapor atau pelaku merupakan anak publik figur. Sekelompok terlapor diketahui masih ada yang berusia anak dan lainnya sudah masuk usia dewasa.

"Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," terang Rini dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Rabu (21/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tutur Rini.

Rini menekankan, pihak KemenPPPA meminta agar proses penyelesaian kasus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, mengingat korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak.

ADVERTISEMENT

Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Rini mengungkapkan para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Jika korban terbukti mengalami luka berat, dapat dipenjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

"Usia para korban dan para terduga terlapor ini adalah usia remaja saat mereka sedang mengalami masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa remaja, mereka cenderung mengalami emosi yang fluktuatif dan menggebu-gebu sehingga terkadang menyulitkan bagi mereka ataupun orang tua dan sekitar."

"Fluktuasi emosi yang dirasakan oleh mereka pun dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, seperi hormonal, tekanan sosial, dan perkembangan identitas. Tindakan yang dilakukan oleh para terduga terlapor pun sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah. Hal tersebut menimbulkan perilaku pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang," jelas Rini.




(naf/kna)

Berita Terkait