Thailand kini bakal melarang pemakaian ganja untuk rekreasi pada akhir 2024. Pelarangan ini tidak berlaku untuk penggunaan ganja bagi medis, hal itu tetap diperbolehkan menurut pernyataan Menteri Kesehatan setempat.
Thailand sebetulnya menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang semula melegalkan penggunaan ganja pada 2018, dan untuk rekreasional di 2022. Puluhan ribu toko ganja bermunculan di industri yang diproyeksikan bernilai hingga US$1,2 miliar pada 2025.
Para kritikus mengatakan aturan-aturan tersebut dibuat secara bertahap dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi, dan pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir 2024.
"Rancangan UU baru akan diserahkan ke kabinet untuk disetujui pada Maret 2024 sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir 2024," kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew.
"Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan. Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mengarah pada obat lain," lanjut dia.
Pemerintahan sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui Parlemen sebelum pemilu pada Mei 2023, sehingga Thailand tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaannya.
Toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi, sementara ganja yang ditanam di dalam negeri juga tidak akan diperbolehkan, jumlah toko yang terdaftar secara resmi sebanyak 20.000.
"Di bawah undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin," katanya. "Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan."
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht atau sekitar 26 juta rupiah untuk penggunaan rekreasi, sementara mereka yang menjual ganja untuk penggunaan tersebut dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht atau 44 juta rupiah. Bisa juga dikenakan keduanya.
Undang-undang ini juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun. Denda mulai dari 20.000 baht hingga 300.000 baht. Artinya, paling tinggi di angka Rp 132 juta.
(naf/kna)