Fakta-fakta Pemusnahan 1 Ton Roti Viral Milk Bun Thailand, Tak Berizin BPOM

Fakta-fakta Pemusnahan 1 Ton Roti Viral Milk Bun Thailand, Tak Berizin BPOM

Averus Kautsar - detikHealth
Senin, 11 Mar 2024 12:30 WIB
Fakta-fakta Pemusnahan 1 Ton Roti Viral Milk Bun Thailand, Tak Berizin BPOM
Milk bun viral asal Thailand dimusnahkan. (Foto: Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
Jakarta -

Sebanyak ton roti 'milk bun' Thailand viral yang masuk ke Indonesia dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jumlah roti viral yang akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin insinerator tersebut mencapai 2.564 boks dengan nilai kurang lebih Rp 400 juta.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menuturkan bahwa ribuan kotak roti viral Thailand tersebut didapatkan dari 33 penindakan selama bulan Februari 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menuturkan bahwa dalam aturan yang ada, penumpang hanya boleh membawa maksimal 5 kg makanan olahan.

"Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kg saja, selebihnya harus ada izin edar," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (11/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Penggunaan Pengawet

Gatot menuturkan ada dugaan bahwa milk bun Thailand yang viral memiliki kandungan pengawet yang tinggi. Hal ini diketahui lantaran roti masih awet bahkan beberapa saat menjelang pemusnahan. Padahal roti tersebut sudah disita oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta semenjak Februari.

"Ini awet ya, padahal bulan Februari ini loh tapi masih awet. Pengawetnya luar biasa berarti nggak sehat. Makanan sehat itu cepat busuk, sama seperti buah. Kalau ada awet, nggak tahu ada apanya," kata Gatot.

ADVERTISEMENT

Penumpang Bawa Puluhan hingga Ratusan Milk Bun

Gatot menuturkan banyak penumpang yang menyalahi aturan lantaran membawa puluhan hingga ratusan mil bun dengan berbagai varian. Besar dugaan bahwa seluruh produk tersebut merupakan jasa titip (jastip) atau untuk tujuan komersial.

"Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mentaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri yang terjamin keamanannya oleh BPOM RI. Dukungan ini menurutnya tidak hanya berkontribusi pada ekonomi, namun memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan berkualitas.

Upaya Perlindungan Masyarakat

Berkaitan dengan pemusnahan milk bun viral asal Thailand ini, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menuturkan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan masyarakat. Makanan yang tidak memiliki ijin edar BPOM dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Ini mengacu pada peraturan BPOM RI Nomor 28 Tahun 2023. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang Mojaza Sirait berkata bahwa pihaknya selalu akan melakukan pengawasan dari sebelum produksi hingga post market. Hal ini meliputi bahan baku apa saja yang akhirnya digunakan dalam pembuatan produk makanan.

"Pengawasannya gimana? Diproduksinya di mana? Sampai nanti pada tahapan perluasannya bagaimana? Itu semua diperiksa, artinya terjamin aman," tutur Mojaza.

"Jadi jangan sampai produk yang beredar di Indonesia itu justru berisiko kesehatan kepada masyarakat baik dari jangka pendek maupun jangka panjang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(avk/kna)

Berita Terkait