Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan empat kosmetik baru yang melanggar ketentuan izin peredaran di e-commerce. Ditemukan dari hasil pemantauan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Adapun 4 (empat) produk kosmetik tersebut dinilai menyalahi aturan periklanan, dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu:
- Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
- Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
- Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
- Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
Bila dilihat dalam deskripsi sejumlah e-commerce atau lapak online, produk-produk tersebut banyak diklaim untuk membantu memperbesar ukuran penis, mempertahankan ereksi, hingga sebagai 'obat kuat' dan pelumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori keempat produk tersebut masuk dalam deskripsi kosmetik. BPOM RI menjelaskan kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Sesuai dengan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut. Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Salah satunya termasuk iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Ketentuan pertama, iklan atau informasi produk harus bersifat objektif. Artinya, informasi sesuai dengan kenyataan dan tidak boleh menyimpang dari manfaat, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.
Materi produk yang kemudian diiklankan wajib mencantumkan informasi yang sesuai dengan data saat mengajukan izin edar kosmetik. Poin yang tidak kalah penting adalah produsen dilarang membuat informasi menyesatkan.
"Informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam keterangan resmi tertulis yang diterima detikcom Rabu (13/3/2024).
BPOM RI juga mengimbau para produsen tidak membuat kosmetik seolah-olah bisa ditujukan sebagai obat atau mencegah penyakit.
"Dan produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri.
(naf/naf)











































