Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap di RS Maksimal 3 Hari?

Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap di RS Maksimal 3 Hari?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 21 Mar 2024 14:25 WIB
Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap di RS Maksimal 3 Hari?
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan bagi peserta mulai dari layanan rawat jalan sampai rawat inap.

Jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

Lalu, benarkah pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap maksimal tiga hari?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai indikasi, selama memang masih dibutuhkan penanganan, maka bisa dirawat. Tidak ada istilah BPJS hanya boleh (rawat inap) tiga hari," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

"Kami sedang upayakan bertanya ke lapangan, tidak ada ketentuan bahwa dirawat tiga hari lalu dipulangkan. Semuanya sesuai indikasi medis," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut dia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Peserta BPJS Kesehatan juga dimudahkan dalam mengakses layanan termasuk dengan menunjukkan NIK dan KTP saat berada di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," tandasnya.




(kna/kna)

Berita Terkait