Belum lama ini pemerintah menyebut bakal segera mengeluarkan peraturan presiden soal perlindungan anak dari game online. Perpres ini dibuat pasca tindak kriminalitas, kekerasan, pornografi, bullying, hingga pelecehan seksual makin marak dilakukan anak-anak di bawah umur. Diyakini akibat pengaruh game online.
"Progress-nya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sehingga tugas dan fungsi serta kewenanganannya tidak timpang tindih. Insyaallah tahun ini ditargetkan rampung," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KPPA) Nahar kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Nahar menjelaskan game yang mengandung kekerasan amat berdampak buruk bagi perkembangan mental serta perilaku anak juga remaja. Karenanya, pemerintah bakal terus mengawal konten atau game online yang mengandung unsur kekerasan dan mempengaruhi perilaku mereka.
"Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini (Free Fire) yang harusnya diperketat dan diawasi. Risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan mempengaruhi anak-anak," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi juga mewanti-wanti publisher game, soal aturan klasifikasi atau rating usia. Publisher game yang masih bandel terhadap aturan tersebut, bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, mereka sudah memiliki aturan terkait dengan konten game yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Sampai saat ini Kementerian Kominfo terus sosialisasi isi dari aturan tersebut. Dia mengatakan, klasifikasi usia tersebut biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.
''Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,'' kata Usman Kansong dalam keterangannya Selasa (16/4). Contohnya ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya. Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Di antaranya adalah orang tua ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.
NEXT: Sorotan KPAI soal Blokir Game Online