PPDS Kini Digaji Lewat Hospital Based, Bisa di Semua RS Termasuk RS Kapal

PPDS Kini Digaji Lewat Hospital Based, Bisa di Semua RS Termasuk RS Kapal

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Senin, 13 Mei 2024 10:30 WIB
PPDS Kini Digaji Lewat Hospital Based, Bisa di Semua RS Termasuk RS Kapal
Foto ilustrasi: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Program pendidikan dokter spesialis hospital based resmi diluncurkan Senin (6/5/2024). Para residen yang menjalani program tersebut kini berhak mendapatkan gaji dan tidak perlu membayar uang pangkal.

Meski pada tahap awal baru dibuka untuk 38 kuota di 5 program dokter spesialis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak menutup kemungkinan perluasan penerimaan PPDS hospital based di tahap selanjutnya. Termasuk bisa dilakukan di Rumah Sakit Kapal.

"Ketika para dokter menyelesaikan sekolahnya, mereka harus mengikuti program magang sebagai dokter umum. Jadi, setelah lulus, mereka mau magang, bisa ke rumah sakit kapal," jelas Menkes dalam Publik Forum GIFT dan doctorSHARE di Jakarta, Rabu (8/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Menkes juga menyinggung soal dokter yang tengah menjalani pendidikan spesialis berbasis program hospital based. Itu merupakan program pendidikan bagi para calon dokter spesialis yang dijalankan oleh rumah sakit atau berbasis rumah sakit.

Nantinya, saat dokter spesialis mencapai tahun tertentu, mereka bisa seperti kepala residen.

ADVERTISEMENT

"Jadi, ketika dokter spesialis itu mencapai tahun tertentu, mereka berstatus seperti kepala residen. Mereka bisa berlatih di bawah pengawasan institusi mereka sendiri," jelasnya.

Ke depannya, para dokter bisa dikirim ke berbagai rumah sakit. Termasuk ke rumah sakit kecil dan rumah sakit yang terafiliasi dengan program hospital based.




(sao/naf)

Berita Terkait