Kata Bos BPJS Kesehatan soal Besaran Iuran KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3

Kata Bos BPJS Kesehatan soal Besaran Iuran KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Rabu, 15 Mei 2024 07:21 WIB
Kata Bos BPJS Kesehatan soal Besaran Iuran KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap soal skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia mengatakan meski jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.

"Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya," beber Ghufron yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/5/2024).

Ghufron masih belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS saat sistem baru ini berlaku. Ia mengatakan besaran tarif ini akan didiskusikan dengan beberapa pihak, termasuk Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini untuk menentukan indikator-indikator yang dipakai saat menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Ghufron masih enggan membeberkan jenjang besaran iuran yang akan diterapkan kepada peserta. Dia hanya mencontohkan besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Ia menekankan untuk PBI BPJS, tentu jumlah iurannya akan berbeda dari yang di luar golongan tersebut.

"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain," tegasnya.




(sao/kna)

Berita Terkait