Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bicara soal nasib aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menargetkan aturan tersebut bakal selesai satu tahun setelah UU Kesehatan tersebut disahkan, yakni pada bulan Agustus 2024.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI diketahui tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Kesehatan. Kementerian Kesehatan pun memastikan penyusunan aturan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
"Diharapkan semuanya bisa selesai pas di satu tahun ulang tahunnya undang-undang kita di bulan Agustus 2024 ini," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dalam paparannya, Menkes juga menyebut ada 11 UU yang dicabut di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Terlebih nantinya juga akan ada satu Peraturan Pemerintah (PP) dari yang sebelumnya ada 26, ada lima Peraturan Presiden (Pepres) dari sebelumnya ada delapan, ada satu Keputusan Presiden (Keppres) dari sebelumnya ada dua, serta ada 14 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dari sebelumnya ada 329.
Menurutnya pencabutan ini dilakukan agar lebih struktur, sistematis, dan sederhana dari regulasi yang ada di sektor kesehatan, sehingga tidak membebani para stakeholder atau pelaksana-pelaksana di lapangan.
"Jadi nantinya akan ada satu Undang-Undang bukan 11," imbuhnya.
"Karena banyak sekali regulasi-regulasi, terutama yang ditulis di level peraturan Menteri Kesehatan, itu ditulis secara serial mungkin selama 15 tahun, 20 tahun, sehingga overlapnya banyak sekali. Ketidaksesuaian dengan kondisi yang sekarang juga banyak sekali," kata Menkes.
(suc/up)











































