IDI hingga Kemenkes Buka Suara, Tanggapi Pro-Kontra Dokter Asing di Indonesia

Round Up

IDI hingga Kemenkes Buka Suara, Tanggapi Pro-Kontra Dokter Asing di Indonesia

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 10 Jul 2024 06:30 WIB
IDI hingga Kemenkes Buka Suara, Tanggapi Pro-Kontra Dokter Asing di Indonesia
Ilustrasi dokter. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Polemik mendatangkan dokter asing ke Indonesia kembali hangat dibicarakan hingga memicu pro-kontra. Berbagai pihak turut menanggapi polemik tersebut, termasuk Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Ketua Umum PB IDI Dr dr Mohammad Adib Khumaidi SpOT mengatakan pihaknya saat ini berada dalam posisi netral alias tidak dalam posisi setuju maupun menolak.

Meski begitu, ia menyebut kebijakan mendatangkan dokter asing ke Indonesia diperlukan regulasi atau peraturan yang jelas, seperti pengujian atau evaluasi kompetisi, masalah hukum, etik, dan disiplin di negaranya, serta jangka waktu bekerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengedepankan keselamatan pasien. Regulasi negara seperti apa yang dilakukan?" ujar dr Adib dalam Media Briefing secara daring pada Selasa (9/7/2024).

"Artinya, semua negara membuat domestik regulation, nah Indonesia juga harus ada, ini juga untuk melindungi warga negaranya agar dilayani oleh dokter yang standar kompetensinya memang jelas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Banyak Dokter RI Bekerja di Luar Negri

dr Adib mengatakan, mendatangkan dokter asing ini bukanlah hal yang baru. Terlebih, tak sedikit dokter-dokter di Indonesia yang juga telah bekerja di luar negeri.

Meski begitu, kata dr Adib, perlu diperhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing ini dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Sebab menurut data yang dipaparkan, penyebaran atau distribusi dokter di Indonesia masih terpusat di wilayah Pulau Jawa.

"Ada sekian persen yang belum dipenuhi untuk rumah sakit atas pemerintah saja belum semuanya dipenuhi dengan kebutuhan dokter dan dokter spesialis saja," katanya dr Adib.

Di sisi lain, dr Adib yakin bahwa masih banyak dokter-dokter di Indonesia yang mau ditempatkan di wilayah-wilayah tertentu. Asalkan, kata dia, jenjang karier, kesejahteraan dan keamanan mereka diperhatikan atau terjamin.

"Menyelesaikan masalah kesehatan tidak bisa hanya dari satu aspek, aspek SDM saja. Tapi ada beberapa lainnya, seperti alat kesehatan dan pembiayaan. Tidak kemudian mengambil langkah satu aspek tapi aspek yang lain tidak ada," ujarnya.

Dokter Lokal Tak Merasa Disaingi

dr Adib juga mengatakan masalah kekurangan dokter ini adalah masalah yang kompleks. Ia menyebut bahwa pihaknya tak pernah menganggap dokter asing adalah kompetitor

"Kita tidak melihat kalau dokter asing ini adalah kompetitor," ucapnya.

NEXT: Dokter Asing Masuk RI, Gajinya dari Mana?

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan pendistribusian dokter asing di sejumlah daerah nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal mengevaluasi kebutuhan masing-masing wilayah, serta penerimaan setiap tenaga kesehatan juga masyarakat setempat.

Waktu praktik dokter asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin dokter asing melalui UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge.

"Sudah kita setting untuk membantu dokter-dokter kita dalam mewujudkan transfer knowledge itu ya, nah kalau untuk yang apa yang di daerah sampai saat ini kami masih dalam tanda kutip menunggu respons temen-temen di daerah," beber dr Azhar saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7).

Digaji dari Mana?

Azhar mengatakan pemerintah memberikan gaji sesuai standar yang diterapkan. Meski belum dirinci lebih lanjut, pihaknya disebut terbuka dengan permintaan gaji yang disesuaikan.

"Tentunya dia kalau dokter asing mau ke sini ya dia tentu dia akan kita bayar, sesuai dengan anggaran yang ada dengan standard yang ada kan begitu, ya kalau misalnya apa mereka minta standard yang tinggi, tentu lain lagi dong urusannya kan gitu ya jadi," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(suc/up)

Berita Terkait