Roti Okko ditemukan mengandung pengawet natrium dehidroasetat. Roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food ini dinyatakan melanggar ketentuan Cara Pembuatan Pangan dan Obat yang Baik (CPOB), menurut hasil sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di 2 Juli.
Dalam hasil uji sampling sejumlah roti Okko, BPOM menyebut kadar natrium dehidroasetat tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran. Ditegaskan pula, natrium dehidroasetat bukan merupakan bahan yang diizinkan BPOM sebagai bahan tambahan pangan (BTP) untuk pengawet berdasarkan peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019.
Sodium dehidroasetat baru diizinkan BPOM sebagai penggunaan zat di kosmetik dengan batas 0,6 persen, bila mengacu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," tegas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (23/7/2024).
Mengacu regulasi terkait, BTP pengawet tercantum dalam poin 14 PerBPOM No.11 Tahun 20219. Pengawet atau preservative didefinisikan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan mikroorganisme.
Adapun BTP pengawet yang diizinkan BPOM RI adalah sebagai berikut:
- Asam sorbat dan garamnya
Asam sorbat
Natrium sorbat
Kalsium sorbat
- Sulfit
Belerang dioksida
Natrium sulfit
Natrium bisulfit
Natriium metabisulfit
Kalium sulfit
Kalium bisulfit
Kalium bisulfit
- Etil para-hidroksibenzoat
- Asam benzoat dan garamnya
Asam benzoat
Natrium benzoat
Kalium benzoat
Kalsium benzoat
- Metil para-hidroksibenzoat
- Nisin, Natamisin
- Nitrit
Kalium Nitrit
Natrium nitrit
- Nitrat
- Asam proppionate
Kalsium propionate
Kalium propionate
- Lisozim hidroklorida
NEXT: Kata Pakar soal Bahaya Natrium Dehidroasetat
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video "Video: Basreng Indonesia Ditahan Taiwan gegara Pengawet Melebihi Batas Aman"
(naf/up)