Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Aturan baru tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.
Salah satu pasal yang dimuat dalam PP tersebut yakni terkait aturan mengenai ASI eksklusif dan donor ASI. Dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia 2 tahun disertai makanan pendamping. Lebih lanjut pada pasal 26 berbunyi setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pemberian donor ASI. Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayinya, bayi dapat diberi donor ASI.
Dalam pasal 27 ayat (2), pemberian donor ASI dilakukan dengan persyaratan:
a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;
c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;
d. donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan
e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.
Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.
(kna/up)











































