Buka-bukaan BPJS Kesehatan, Banyak RS 'Nakal' Bikin Klaim Palsu-Overbilling

Round Up

Buka-bukaan BPJS Kesehatan, Banyak RS 'Nakal' Bikin Klaim Palsu-Overbilling

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Jumat, 20 Sep 2024 06:00 WIB
Buka-bukaan BPJS Kesehatan, Banyak RS Nakal Bikin Klaim Palsu-Overbilling
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal adanya dugaan kecurangan yang dilakukan tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah mendalami temuan tersebut.

Temuan fraud dengan kasus tagihan fiktif yang dilakukan sejumlah rumah sakit tersebut ditemukan tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) pemutusan hubungan kerja dan dananya harus dikembalikan. Untuk selanjutnya, dikembalikan ke KPK," tutur Ali Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beragam Modus 'Nakal' Rumah Sakit

KPK menemukan tiga rumah sakit tersebut melakukan praktik nakal rekayasa dokumen. Selain itu, jenis kecurangan lain yang dilakukan yakni memanipulasi diagnosis dan tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan serta hal lain yang tidak sesuai indikasi medis.

Ali Ghufron mengungkap ada juga praktik phantom billing atau rumah sakit mengajukan klaim atas pemeriksaan pasien atau tindakan medis yang sebenarnya tidak mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

Modus itu dilakukan pihak RS dengan membuat acara bakti sosial untuk mengumpulkan data-data pribadi seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS.

"Kalau ketahuan ya bisa dihukum," tutur Ali.

NEXT: Negara Rugi Rp 35 Miliar

Hasil audit berbagai pihak dengan BPJS Kesehatan menunjukkan adanya jumlah kerugian cukup besar yang harus ditanggung negara akibat phantom billing.

Salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dari 22.550 kasus; RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dengan 841 Kasus.

"Kita juga akan membentuk whistleblowing system, jadi masyarakat kalau setelah pelayanan bisa memberi rating ke rumah sakit. Nanti (fasilitas kesehatan) yang bagus kita bisa beri penghargaan. Tidak cuma itu, pasien juga bisa lapor, misal ada (RS) yang klaim ventilator tapi dia (pasien) nggak di ventilator. Begitu model-modelnya," tutur Ali Ghufron.

Praktik nakal semacam ini, lanjut Ali Ghufron juga telah ditemukan BPJS Kesehatan pada tahun lalu. Pihaknya menemukan fraud dengan total Rp 866 miliar. Menyusul temuan tersebut, BPJS Kesehatan memperkuat ekosistem anti kecurangan melalui berbagai cara, salah satunya dengan membentuk 1.947 tim anti kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/sao)

Berita Terkait