Pin Bumil Pengguna KRL Wajib Dikembalikan Maksimal Sebulan dari Tanggal HPL

Pin Bumil Pengguna KRL Wajib Dikembalikan Maksimal Sebulan dari Tanggal HPL

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 20 Sep 2024 11:10 WIB
Pin Bumil Pengguna KRL Wajib Dikembalikan Maksimal Sebulan dari Tanggal HPL
Pin ibu hamil untuk penumpang prioritas KAI. (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Heboh di media sosial penumpang KRL mengenakan pin ibu hamil lewat dari tanggal HPL. Diduga penumpang itu mengenakan pin khusus ibu hamil agar mendapatkan tempat duduk.

Ibu hamil merupakan penumpang yang mendapatkan kursi prioritas di KRL. Untuk memudahkan petugas, ibu hamil bisa mendapatkan pin prioritas secara gratis.

Sesuai dengan ketentuan pada saat pengguna mendaftarkan dıri untuk mendapatkan pin ibu hamil bahwa akan tercatat masa kadaluarsa yang tertera pada sisi belakang pin atau batas setelah hari perkiraan lahir (HPL) pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas KAI Commuter akan mengirimkan email kepada pengguna yang sesuai dengan tanggal batas HPL untuk mengembalikan pin ibu hamil yang sudah diberikan. Batas waktu pengembalian pin ibu hamil setelah masa batas HPL adalah satu bulan.

"Petugas akan melakukan konfirmasi H+1 bulan HPL untuk pengembalian pin melalui email", tutur Leza Arlan Manager Public Relations KAI Commuter kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

Leza mengimbau kepada pengguna yang memiliki pin ibu hamil dan telah melewati batas HPL untuk mengembalikan pin tersebut kepada petugas di Stasiun.

"Kami akan menindak secara tegas kepada pengguna apabila masih menggunakan pin ibu hamil yang melebihi batas HPL", tutupnya.




(kna/kna)
Pin Ibu Hamil
3 Konten
Pin ibu hamil disediakan untuk mengidentifikasi kelompok prioritas di angkutan umum. Sebuah konten viral menunjukkan seorang perempuan memakai pin dengan keterangan due date alias HPL (Hari Perkiraan Lahir) yang sudah terlewati.

Berita Terkait