Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini yang menuai kontroversi di kalangan warganet.
Dari sisi kesehatan, menikah saat usia di bawah 19 tahun juga tidak dianjurkan. Ada berbagai risiko yang bisa membahayakan, terutama pada wanita.
Berisiko Kanker Serviks
Spesialis obstetri dan ginekologi dr Thomas Chayadi, SpOG, mengungkapkan bahwa kanker serviks adalah salah satu risiko yang terjadi pada wanita yang menikah terlalu muda.
"Kalau memang dia terlalu muda juga berisiko (kanker serviks), apalagi belum dilakukan vaksin HPV. Nanti setelah menikah, bisa saja berisiko terkena kanker serviks atau kanker mulut rahim di kemudian hari pada saat usia tua," terang dr Thomas saat dihubungi detikcom, Senin (7/10/2024).
Senada dengan itu, spesialis obstetri dan ginekologi dr Fedrik Monte Kristo, SpOG, mengungkapkan berhubungan seks di usia yang terlalu muda juga dapat menjadi pemicu kanker serviks. Selain itu, risiko herpes dan penyakit menular seksual lainnya juga bisa saja terjadi.
"Dengan usia pernikahan yang semakin muda, hubungan seksual yang semakin dini memang punya potensi terjadi kanker serviks itu cukup tinggi," kata dia.
Meski begitu, kondisi tersebut tidak akan muncul saat itu juga. Secara teori, gejala atau tanda dari kanker serviks baru terlihat setelah 5-10 tahun yang akan datang.
"Dan ternyata 10 yang akan datang, dia mulai mengalami yang namanya keputihan berbau, berhubungan berdarah, dan perdarahan yang tidak pada waktu haid gitu. Nah pada saat itu bisa saja ditemukan adanya lesi kanker serviks," jelas dr Fedrik.
NEXT: Rentan perdarahan hingga komplikasi saat hamil
Simak Video "Video: Risiko Kesehatan yang Bisa Terjadi Saat Menopause"
(sao/naf)