Fakta-fakta BPOM Temukan 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Ginjal-Jantung

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 09 Okt 2024 08:37 WIB
Ilustrasi obat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Creativeye99)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di kota Bandung dan Cimahi.

Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.

"Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO)," urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung pada Senin (7/10/2024).

"Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium," lanjutnya.

1. Diedarkan di Toko Jamu Jabar

Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Produk ilegal tersebut kemudian diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8,1 miliar.

2. Kandungan yang Ditemukan dalam Obat Berbahan Alam

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti:

  • sildenafil sitrat
  • fenilbutazon
  • metampiron
  • piroksikam
  • parasetamol
  • deksametason.

3. Daftar Produk Berbahan Alam/Herbal yang Bisa Rusak Ginjal-Jantung

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," kata Taruna Ikrar.

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti:

  • Cobra X
  • Spider
  • Africa Black Ant
  • Cobra India
  • Tawon Liar
  • Wan Tong
  • Kapsul Asam Urat TCU
  • Antanan
  • Tongkat arab
  • Xian Ling.

NEXT: Sanksi yang Diberikan BPOM




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork