BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah karena adanya dugaan kecurangan klaim fiktif. Negara dilaporkan mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam oengambilan keputusan yang berdampak kepada akses pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pengambilan keputusan pengakhiran kerja sama tidak dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya," kata Rizzky kepada detikcom, Kamis (10/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan fraud, kewenangannya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan mengacu kepada regulasi dan secara keperdataan dapat dilakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam PKS antara BPJS Kesehatan dengan mitra fasilitas kesehatan," tutur dia.
BACA JUGA
Diberitakan detikJateng, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengaku sejak awal sudah menerima laporan terjadinya kecurangan di rumah sakit tersebut.
Sebagai pembina perumahsakitan di Kota Tegal, ia langsung membentuk tim pencegahan kecurangan JKN. Tim ini terdiri dari Dinkes, BPJS Kesehatan serta organisasi profesi seperi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
"Tim itu sudah bekerja dan hasilnya sudah disimpulkan dan disampaikan kepada BPJS Kesehatan," kata Zaenal.
BACA JUGA
(kna/kna)











































